top of page

Apa Syarat yang Wajib Dipenuhi Sebelum TVC Tayang?

Saat brand hendak memproduksi Television Commercial (TVC), ada proses lain yang cukup kompleks sampai akhirnya TVC bisa disaksikan oleh penonton. Mulai dari lisensi Hak Kekayaan Intelektual (HKI) hingga regulasi penyiaran, berikut beberapa hal yang harus disiapkan saat menayangkan TVC di stasiun televisi:



  1. Kontrak Talent Release

Aktor atau talent yang berperan dalam TVC harus diatur melalui Talent Release, yaitu pemberikan izin atas penggunaan wajah (image), suara, dan kompensasi atas performa mereka pada periode dan media tertentu. Secara garis besar, talent relase dapat berupa:

  • Masa Berlaku Lisensi (Licensing Duration):Ā KontrakĀ talent buyoutĀ pada umumnya memiliki batas durasi penayangan yang disepakati, seperti 6 bulan, 1 tahun, atau 2 tahun. Jika TVC tetap ditayangkan setelah masa kontrak berakhir, brand berisiko dikenakan denda penalti.

  • Cakupan Media Distribusi (Media Scope): Bersama dengan talent, brand perlu transparan mengenaiĀ apa saja saluran media yang akan dituju, seperti Above The LineĀ (TV dan Bioskop),Ā Out-of-HomeĀ (OOH/Billboard), sertaĀ Digital & Social MediaĀ (YouTube, TikTok, Instagram). Penggunaan materi TVC di luar cakupan media yang sudah disetujui merupakan pelanggaran hukum hak cipta dan hak guna citra (image rights).

  • Batas Wilayah Teritorial (Geographical Rights):Ā Selain jangka waktu dan platformnya, cakupan wilayah juga penting untuk diperhatikan. Penayangan TVC di luar wilayah yang dijanjikan dalam kontrak biasanya membutuhkan biayaĀ buyoutĀ internasional.


2. Lisensi Hak Cipta Musik

Sebagaimana yang telah diatur Undang-Undang Hak Cipta No. 28 Tahun 2014, penggunaan lagu tanpa izin untuk tujuan komersial merupakan bentuk dari pelanggaran hukum. Musik bertujuan untuk membangun emosi dalam sebuah iklan, sehingga brand perlu memastikan perizinan dari lagu tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku, yaitu:

  • Sync License dan Master Rights:Ā Sync LicenseĀ adalah izin tertulis dari pencipta lagu menggabungkan komposisi musik dengan visual iklan. Sementara itu,Ā Master RightsĀ adalah izin dari label rekaman untuk menggunakan hasil rekaman tersebut. Kedua lisensi ini wajib dimiliki sebelum iklan dirilis ke publik.

  • Risiko Pemblokiran Digital:Ā Platform media sosial seperti YouTube, Instagram dan TikTok memiliki sistem Audio Content IDĀ yang dapat mendeteksi hak cipta secaraĀ real-time. Mengunggah iklan dengan musik tanpa lisensi komersial akan mengakibatkan video dihapus otomatis atau seluruh adsense iklan dialihkan kepada pemegang hak cipta asli.

  • Gunakan Commercial Stock Music:Ā Untuk menjamin keamanan legalitas, TVC disarankan menggunakanĀ original audio scoringĀ yang dibuat khusus oleh komposer untuk TVC anda atau mengunduh lagu dari platformĀ commercial stock musicĀ berlisensi resmi.


Sumber : Lembaga Sensor Film Indonesia https://lsf.go.id/


  1. Pengajuan ke Lembaga Sensor Film (LSF)

Sebelum disiarkan di televisi nasional maupun layar bioskop, TVC wajib mendapatkan surat tanda lulus sensor dari Lembaga Sensor Film (LSF). Terdapat beberapa hal yang perlu brand ketahui berhubungan dengan Lembaga Sensor Film:

  • Kepatuhan Terhadap Regulasi Khusus:Ā LSF menilai kelayakan materi iklan berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS). Kategori produk tertentu seperti rokok hingga produk kesehatan memiliki aturan spesifik mengenai batasan jam tayang dan wajib mencantumkan teks peringatan resmi.

  • Prosedur Pengurusan Surat Tanda Lulus Sensor:Ā Proses pengurusan tanda lulus sensor melibatkan pendaftaran berkas, peninjauan konten, hingga penerbitan sertifikat klasifikasi usia. Pengurusan ini umumnya membutuhkan waktu, sehingga brand harus memperhitungkan timelineĀ kampanye sejak awal.

  • Menghindari Penundaan Tayang:Ā Jika LSF menemukan adegan yang dianggap tidak sesuai dengan regulasi, mereka akan memberikan catatan atau memotong bagian tersebut. Untuk menghindari shooting ulang, brand harus cermat bekerja dengan tim produksi yang berpengalaman.



4. Penggunaan Property Rights dalam Produksi Video

Setiap aspek yang tertangkap oleh kamera, seperti poster grafis, logo, dan lokasi, nyatanya memiliki hak kepemilikan yang harus dilindungi melalui dokumen perizinan resmi. Detail ini sering terlupakan oleh brand, sehingga perhatikan beberapa hal berikut:

  • Location Release Form:Ā Penyewaan tempat untuk shooting TVC wajib dilengkapi denganĀ Location Release FormĀ yang ditandatangani oleh pemilik atau pengelola properti. Dokumen ini melegalkan penggunaan fasilitas lokasi untuk nantinya ditayangkan secara komersial.

  • Hak Cipta Properti:Ā Penggunaan barang-barang yang menampilkan logo pihak ketiga yang tidak melakukan kerja sama dengan bran anda harus dihilangkan atau disamarkan. Penayangan logo merek lain tanpa izin dapat dianggap sebagai pelanggaran hak merek (trademark infringement).

  • Lisensi Tipografi dan Aset Stok Grafis:Ā Penggunaan font untuk teks pada TVC brand anda wajib menggunakan lisensi komersil. PenggunaanĀ fontĀ dengan lisensi personal (personal use only) untuk kebutuhan tayangan komersial dapat berujung ke ranah hukum atau brand anda terpaksa memberikan kompensasi ganti rugi.


Kesimpulan

Walaupun terdengar kompleks, seluruh persyaratan ini bertujuan untuk melindungi reputasi brand anda dan memastikan kampanye brand dapat berjalan sesuai dengan rencana. Imajinasi adalah Production House berpengalaman asal Jakarta. Bersama Imajinasi, seluruh rangkaian proses mulai dari penyusunan kontrakĀ talent hinggaĀ Surat Tanda Lulus Sensor akan kami siapkan secara profesional. Diskusikan secara detail dengan kami secara GRATIS!


Erven Jovanka adalah seorang creative writer yang telah memenangi beberapa penghargaan dalam bidang kreatif dan penulisan. Erven dikenal karena kemampuannya dalam menganalisis brief dan menerjemahkannya menjadi karya yang menarik dan orisinal. READ MORE



bottom of page